PORTAL PURWOKERTO- Penerima bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dalam bentuk beras 10 kg per adalah KPM yang terdaftar dalam DTKS.
Bansos beras merupakan bantuan pangan yang diperuntukkan untuk penerima manfaat sebanyak 22 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Proses penyaluran CBP ini tidak serentak, melainkan secara bertahap mengingat jumlah penerima yang jutaan.
Penerima bansos beras 10 kg ini akan mendapatkan surat undangan sebelum pencairan dilakukan, berisi keterangan tanggal dan lokasi pengambilan.
Salah satu wilayah yang sudah membagikan undangan pencarian bansos CBP beras adalah Kabupaten Cilacap, tetangga Banyumas.
Penerima bantuan di wilayah itu menerima pencairan untuk tahap 4 yaitu periode bulan April 2024 dengan jumlah 10 kg per KPM.
Selain tanggal dan lokasi pengambilam, dalam surat undangam itu, KPM juga diwajibkan membawa KTP, fotokopi KTP dan KK aktif.
Apabila KPM berhalangan hadir, maka wakilnya harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima manfaat yang bersangkutan.