1. Kendaraan harus atas nama pribadi, dan bila bukan, dapat melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama.
2. Plat nomor wajib sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai.
3. Usia kendaraan tidak boleh lebih dari 10 tahun baik untuk sepeda motor maupun mobil.
4. Surat kendaraan berupa STNK dan BPKB wajib diserahkan.
Cara pengajuannya:
- Datang ke kantor Pegadaian terdekat dan membawa kendaraan
- Juru taksir akan mulai memproses
- Hasilnya, petugas akan menawarkan plafon pinjaman berdasarkan taksiran