Masih Punya Hutang Pinjol, Bisakah Pinjam KUR BRI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan? Perhatikan Syarat Ketentuannya

- 26 Mei 2024, 10:30 WIB
Masih Punya Hutang Pinjol, Bisakah Pinjam KUR BRI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan? Perhatikan Lagi Syarat dan Ketentuan Disini
Masih Punya Hutang Pinjol, Bisakah Pinjam KUR BRI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan? Perhatikan Lagi Syarat dan Ketentuan Disini /Gmaps BRI Karanglewas

PORTAL PURWOKERTO - Punya tagihan yang belum lunas di pinjaman online, apakah masih bisa mengajukan KUR BRI 2024 dengan nominal Rp50 juta tanpa jaminan? Simak dulu syarat dan ketentuannya dalam artikel ini.

Jawabannya masih terbuka, khusus pengguna pinjol terdaftar resmi OJK tetap bisa mengajukan pinjaman KUR BRI, kecuali yang sedang menerima pinjaman perbankan, baru tidak bisa mengajukan KUR.

KUR BRI merupakan akses pembiayaan modal usaha yang diberikan bank pemerintah kepada pelaku UMKM dengan kelebihan tanpa jaminan, syarat dan cara pengajuan yang mudah.

Alasan nasabah pinjol bisa mendapatkan KUR karena pinjaman tersebut bersifat konsumtif yang tidak menyalahi aturan permohonan.

Baca Juga: Kebutuhan Modal Usaha Melalui KUR BRI 2024 dengan Angsuran 300 Ribuan, Disertai Simulasi Pengajuan

Syarat tersebut adalah pemohon belum permah menerima kredit/ pembiayaan investasi/ modal kerja komersial kecuali jenis konsumtif.

Pinjaman konsumtif termasuk di dalamnya kredit keperluan rumah tangga serta pinjaman pada layanan pembiayaan beRbasis digital atau pinjol.

Untuk lebih jelasnya, ini syarat KUR BRI 2024:

1. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Cara Dapatkan Kredit Usaha dengan Cicilan Rp600 Ribuan Per Bulan

2. Punya bisnis minimal 6 bulan

3. Belum pernah menerima kredit komersil

4. Punya SKU/ SIUP

5. Punya NPWP

6. Punya KTP, KK, surat nikah/ akta cerai

Sementara pengajuan KUR BRI 2024 bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang bank pelat merah terdekat dengan domisili.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah