PORTAL PURWOKERTO - Sebagai salah satu bantuan sosial yang sudah berjalan bertahun-tahun, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos yang ditunggu oleh masyarakat.
Berikut lima syarat menjadi penerima PKH, masyarakat bisa menjadi KPM jika memenuhi kriteria berikut, selain berasal dari keluarga miskin.
Perlu diketahui, PKH dibagi menjadi tujuh komponen yakni ibu hamil/nifas, balita, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, siswa SMP dan pelajar SMA sederajat.
Ketujuh komponen tersebut mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda, dimana penyaluran dilakukan melalui KKS bank himbara dan kantor pos.
Baca Juga: Dua Provinsi Terima Pencairan PKH Tahap 3 2024 Hari Ini, Masuk ke KKS BNI Milik Penerima Manfaat
Pencairan melalui kantor pos dilakukan per tiga bulan sehingga ada empat kali setahun, sementara melalui KKS dilakuakn per dua bulan dan ada enam kali setahun.
5 Syarat Penerima PKH
Inilah lima kriteria penerima PKH yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan bantuan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)