Penerbitan SK Gubernur: 3-9 Juni 2024
Pendistribusian SK ke Sekolah: Segera setelah SK diterbitkan
Penyaluran Dana: Dilakukan setelah SK diterima sekolah
Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek status KJP melalui aplikasi mobile KJP resmi dari pemerintah DKI Jakarta.
Semoga informasi ini membantu!***