Tahap ketiga dijadwalkan antara Oktober hingga Desember 2024.
Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah terdaftar dalam SK penerima PIP 2024, akan mendapatkan bantuan tunai tambahan.
Besaran bantuan bervariasi dan diberikan sekali dalam setahun.
Rp450 ribu untuk siswa SD
Rp750 ribu untuk siswa SMP
Rp1,8 juta untuk siswa SMA
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah di Indonesia.***