PORTAL PURWOKERTO- Apabila penerima manfaat tidak mencairkan bantuan sosial yang sudah turun, maka bansos tersebut akan hangus, misalnya PKH dan BPNT 2024.
Terkait hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 menyoroti program bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo.
Temuan BPK mengungkap adanya dana bansos senilai Rp208,52 miliar yang tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara.
Muncul pertanyaan masyarakat terkait hal ini seperti kemana larinya dana bansos yang tidak tersalurkan tersebut, mengapa dana yang tidak tersalurkan dan kelebihan pembayaran tidak segera dikembalikan ke kas negara?
BPK dan masyarakat juga mempertanyakan bagaimana efektivitas program bansos dalam membantu keluarga tidak mampu dan miskin ekstrem di Tanah Air.
BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran bansos mencapai Rp166,27 miliar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni:
1. Saldo bansos KPM yang tidak bertransaksi tidak dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
2. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program bansos, meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kesalahan perhitungan pembayaran, dan penambahan biaya atas kontrak lumpsum yang tidak dapat dibayarkan.