Diinformasikan bahwa KPM PKH kategori tersebut akan menjalani verifikasi dan proses wawancara lebih lanjut.
Salah satu yang menjadi proses verifikasi ulang adalah kondisi rumah KPM PKH bersangkutan, mulai dari penggunaan bahan material pembangunan rumah dari lantai hingga penggunaan listrik.
Pendamping sosial wilayah KPM yang bersangkutan nantinya akan datang untuk meninjau langsung kondisi rumah, dan hasil verifikasi yang nantinya akan menentukan bahwa KPM sudah dinilai sejahtera atau belum.
Status KPM PKH akan dihapus atau dicabut jika yang bersangkutan dianggap telah mencapai tingkat kesejahteraan yang diharapkan.
Perlu diketahui jika mulai tanggal 10 Juni 2024 lalu, Kementerian Sosial mengumumkan akan melakukan proses sertifikasi terhadap kelayakan KPM PKH sebagai penerima bansos.