PORTAL PURWOKERTO - Langsung cek rekening Bank DKI Jakarta, dana dengan nominal mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu sudah masuk.
Bantuan sosial KJP Plus diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah resmi mencairkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024, mulai 13 Juni 2024.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 ini meliputi bulan Mei dan Juni. Tahapan pencairanna dilakukan dalam dua gelombang, yakni gelombang 1 dan gelombang 2.
Ada sebanyak 460.143 peserta didik menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2024 ini. Dari jumlah tersebut, 130.101 penerima akan masuk pencarian KJP Plus tahap 1 gelombang 2.
Pencairan akan dilakukan setelah dilakukan verifikai ulang. Di mana verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima gelombang 2.
Sehingga diperkirakan pencarian KJP Plus Tahap 1 gelombag 2 akan dilakukan pada bulan Juli 2024 mendatang.
Pastikan bansos KJP Plus tahap 1 sudah dalam proses pencarian, dengan melakukan pengecekan status penerima KJP Plus.
Berikut cara cek status penerima KJP Plus 2024:
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 1 2024 ini bisa dilakukan secara online, melalui langkah-langkah di bawah ini:
- Buka website https://kjp.jakarta.go.id
- Tulis nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
- Klik kolom warna hijau "Cek".
Biaya yang Diterima Penerima KJP Plus Tahap 1
Dikutip dari laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran KJP Plus yang diterima oleh masing-masing penerima memiliki nilai berbeda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
- Jengang SD/MI: Menerima sekitar Rp250.000
Rincian: Rp135.000 dana rutin perbulan, dan Rp115.000 biaya berkala, dan tambahan SPP bagi sekolah swasta Rp130.000 per bulan
- Jenjang SMP/MTs: Menerima Rp300.000
Rincian: Biaya rutin per bulan Rp185.000, dan biaya berkala per bulan Rp115.000. Tambahan bagi sekolah swasta ada tambahan SPP Rp170.000 per bulan.
- Jenjang SMA/MA: Menerima sekitar Rp420.000
Rincian: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000 dan tambahan SPP di sekolah swasta Rp290.000.
- Jenjang SMK: Menerima sekitar Rp450.000
Rincian: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, dan tambahan SPP seklahswasta Rp240.000
- Jenjang PKBM: Menerima sekitar Rp300.000
Rincian: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000
Dana bantuan KJP Plus ini hanya digunkan untuk mmenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli peralatan sekolah, membayar biaya sekolah, dan kegiatan pendidikan lainnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghimbau dana KJP Plus ini tidak digunakan untuk membeli rokok.
Penerima KJP Plus juga terancam dicoret kepesertaannya apabila melakukan tindakan seperti dikeluarkan dari sekolah, melangar hukum, membolos dari sekolah dan ketahuan merokok. Serta berasal dari keluarga kaya, atau orang tuanya bekerja sebagai anggota TNI, Polri, ASN, pejabat negara maupun pegawai BUMN.***