Update Terbaru PKH dan BLT Mitigasi Juni 2024, Simak Jadwal Penyaluran, Syarat, dan Cara Mendapatkan Bantuan

- 20 Juni 2024, 08:05 WIB
PKH dan BLT Mitigasi: Jadwal Penyaluran, Syarat, dan Cara Mendapatkan
PKH dan BLT Mitigasi: Jadwal Penyaluran, Syarat, dan Cara Mendapatkan /

Terdaftar di DTKS Kemensos
Merupakan keluarga miskin dan rentan
Terkena dampak dari bencana alam, gejolak ekonomi, atau pandemi Covid-19

Cara Mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi melalui:

Langsung ke Desa/Kelurahan
Melalui Aplikasi SIKS Kemensos
Melalui Website DTKS Kemensos
Setelah mendaftar, data pendaftar akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos. Bagi pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima bantuan dan akan menerima kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk PKH atau surat pemberitahuan sebagai penerima BLT Mitigasi.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Agen Pos Indonesia. Penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank atau PT Pos Indonesia ketika bantuan tersedia untuk ditarik.

PKH dan BLT Mitigasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Penyaluran bantuan dilakukan secara berkala untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.


Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Informasi terbaru mengenai PKH dan BLT Mitigasi dapat diperoleh dari sumber resmi seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah