Sementara, kuota penerima bantuan ini dibatasi hanya 130 ribuan penerima yang telah lolos proses verifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan Jakarta.
Pastikan NIK KTP layak untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 termasuk aktivasi rekening Bank DKI sebagai bank penyalur bantuan tersebut. ***