Tapahan verifikasi yang dilakukan oleh dinas dengan melakukan pemeriksaan dokumen, mulai dari identitas diri, bukti sekolah, dan dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya melakukan validasi data untuk memastikan keasliannya dan sesuai dengan persyaratan program KJP, mulai dari alamat, status ekonomi, dan data sekolah.
Dinas Pendidikan juga melakukan kelayakan apa penerima memenuhi kriteria untuk menerima KJP. Dilihat dari status ekonomi keluarga, prestasi akademik, dan kebutuhan lainnya.
Pada bulan Juni 2024 lalu Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan jika proses verifikasi bisa dilakukan selama dua bulan.***