Pencairan bansos selain PKH dan BPNT tersebut dilakukan selama 4 bulan dengan nominal Rp200 ribu/ bulan, namun biasanya tahap pencairannya berbeda-beda ada yang cair dalam 1 tahap ataupun 2 tahapan.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Terbitkan Surat Undangan, Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan atau Bansos Lain?
Penyaluran juga diinformasikan dilakukan seperti PKH dan BPNT, yaitu melalui Kantor Pos serta Bank Himbara. Untuk bisa pastikan apakah termasuk penerima, Anda bisa login di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri KPM seperti Nama dan Alamat lengkap sesuai KTP lalu masukan kode captcha yang tersedia, kemudian Pilih tombol "Cari" maka muncul keterangan status bansos KPM tersebut.***