Ini Tata Cara dan Syarat Sah Melakukan I’tikaf yang Wajib Kamu Tahu!

3 Mei 2021, 07:47 WIB
I'tikaf atau berdiam diri di masjid pada bulan Ramadhan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar. /pixabay.com/chiplanay

PORTAL PURWOKERTO – Bulan Ramadhan sudah dijalani lebih dari separuhnya, ada ibadah yang biasa dijalankan saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ialah ibadah I’tikaf biasa dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Ibadah I’tikaf dijalankan dengan menetap dan berdiam di Masjid, sholat, dan membaca amalan amalan. Meski begitu, ternyata ada perbedaan pengertian I’tikaf menurut beberapa ulama.

Misalnya saja ulama Hanafi, Al-Hanafiyah berpendapat bahwa I'tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah.

Baca Juga: 3 Perbedaan Poliandri dan Poliamori, Hubungan Percintaan yang Diminati Willow Smith Anak Will Smith

Sedangkan menurut ulama Syafi’i, asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa I’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.

Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Tata Cara I’tikaf Pada dasarnya adalah berada di dalam masjid dan tidak keluar masjid.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Membangun Hubungan Jarak Jauh agar Tidak Bosan Dengan Pasangan

Jikalaupun keluar masjid, alasannya harus jelas, misalnya untuk melaksanakan shalat Jumat, keperluan hajat, sesuatu yang darurat.

Adapun syarat sah melakukan I’tikaf antara lain adalah:

- Mereka yang beragama Islam
- Sudah baligh
- I’tikaf dilaksanakan di masjid
- Ada niat I’tikaf
- Tidak disyaratkan puasa meski jika berpuasa juga lebih baik
- Suci dari haid, janabat, dan nifas

Baca Juga: 6 Panduan Agar WiFi Bisa Tersambung Pada Komputer atau Ponsel Anda, Mudah! Ngga Pake Ribet

Seperti yang dikatakan Aisyah RA bahwa Sunnah bagi orang yang I’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami’,” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi). ***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler