Pengantin Baru Wajib Tahu! Segera Cetak Kartu Nikah Digital Resmi Kemenag, Ini Cara Mudah Membuatnya!

- 6 Mei 2024, 07:03 WIB
Ilustrasi. Cara Membuat Kartu Nikah Digital Resmi Kemenag. *
Ilustrasi. Cara Membuat Kartu Nikah Digital Resmi Kemenag. * /Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri

PORTAL PURWOKERTO - Ayo buat kartu nikah digital resmi Kemenag, ini cara mudah membuatnya! Seperti apa manfaat kartu nikah digital bagi pasangan suami istri?

Format dari kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga tertera tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR). Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.

Sebelumnya, tengah viral kabar di media sosial terkait kartu nikah yang hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini R, Ikuti Upacara Mepamit? Pindah dari Hindu ke Islam? Menikah Mahalini Mualaf?

Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Sebagai informasi, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital, sebagai informasi, kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah