PORTAL PURWOKERTO - 3 langkah mudah aktifkan kembali kartu atm yang terblokir, ini cara cepat mengurusnya.
Pernahkah Anda mengalami terblokirnya kartu ATM? Pada era sekarang, tak sedikit kita temui mesin ATM dari berbagai macam Bank di Indonesia.
Meski di saat pandemi ini masyarakat lebih kerap menggunakan mobile banking, internet banking atau fitur lainnya, rupanya masih banyak juga beberapa dari kita yang masih melakukan transfer, setor tunai, ambil tunai atau transaksi lainnya melalui mesin ATM.
Baca Juga: Cara Menghapus Akun Instagram Secara Permanan Tanpa Ribet, Simak Langkahnya!
Maraknya penggunaan mesin ATM berpotensi munculnya beragam masalah yang ditimbulkan kartu ATM tersebut.
Salah satunya pengguna lupa atau malah salah memasukkan Personal Identification Number (PIN) atau password (kata sandi) ketika melakukan transaksi.
Berawal dari masalah tersebutlah yang dapat menimbulkan terblokirnya kartu ATM.
Umumnya ATM terblokir dikarenakan nasabah salah dalam memasukan PIN ATM lebih dari 3 kali, maka sistem secara otomatis akan memblokir kartu ATM.
Hal ini terjadi demi menghindari adanya risiko yang tidak diinginkan seperti kartu ATM disalahgunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud Agar Cepat Dikabulkan Oleh Allah SWT, Bacalah Doa Sayyidul Istighfar
Lantas, bagaimana agar kartu ATM dapat di aktifkan kembali? Berikut cara mudah yang dapat segera anda lakukan jika kartu ATM terblokir:
1. Hubungi Call Center Bank yang Bersangkutan
Saat anda menghubungi pihak Call Center, anda akan di tanyakan mengenai nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama orang tua kandung.
Pertanyaan tersebut umum ditanyakan sebagai cara bank untuk memverifikasi bahwa Kamu benar pemilik rekening tersebut.
Berikut adalah beberapa nomor call center perbankan Indonesia:
- Mandiri : 14000 atau (021)5299-7777
- BNI : BNI Call 1500046
- Bank Tabungan Negara (BTN) : 1500286
- BRI : Call BRI 14017 atau (021)1500 017
- Bank Central Asia (BCA) : Halo BCA 1500888
2. Mendatangi Langsung Bank Terkait
Saat anda memutuskan untuk mendatangi langsung bank terkait, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen persyaratan seperti:
● Buku Tabungan
● Kartu Identitas (SIM atau KTP)
● dan Dokumen lainnya yang perlu disiapkan saat membuka rekening baru
Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan Kartu ATM baru yang terblokir biasanya bervariasi, sekitar Rp25.000 – Rp50.000, tergantung kebijakan bank masing-masing.
3. Menghubungi Customer Service Melalui Media Sosial
Bila anda tidak terburu-buru, anda cukup mention atau Direct Message (DM) atau pesan pribadi secara langsung mengenai masalah anda kepada akun bank bersangkutan melalui Twitter, Instagram atau Facebook.
Kemudian akun tersebut akan mengirimkan pesan yang isinya meminta data seperti nomor rekening dan nama serta nomor ponsel yang tertera.
Langkah-langkah di atas adalah tindakan antisipasi untuk mencegah pihak tidak bertanggung jawab menguras saldo anda.
Sebagai informasi tambahan, sebaiknya anda tidak memblokir layanan Internet Banking atau SMS Banking.
Demikian tiga Langkah Mudah Aktifkan Kembali Kartu ATM yang Terblokir, semoga bermanfaat.***