Rabu Abu 2 Maret 2022, Umat Katolik Masuki Masa Pra Paskah, Ini Aturan Puasa dan Pantangnya

27 Februari 2022, 10:54 WIB
Umat Katolik Masuki Masa Prapaskah, Ini Aturan Puasa dan Pantangnya pada Rabu Abu 2 Maret 2022 /Pexels/RODNAEproduction

PORTAL PURWOKERTO - Rabu Abu sebagai awal masa pra Paskah dan dimulainya masa puasa dan pantang bagi umat Katolik akan jatuh pada Rabu 2 Maret 2022. 

Masa pra Paskah yang diawali dengan perayaan Rabu Abu merupakan waktu di mana umat Katolik mempersiapkan diri dalam menyongsong Paskah yang dihayati dengan pertobatan serta laku puasa dan pantang.

Masa pra Paskah  berlangsung selama 40 hari dan umat Katolik diajak untuk turut memperhatikan aturan puasa dan pantang selama masa ini.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Paskah 2021, Bupati Kebumen Kunjungi Gereja untuk Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Peraturan tentang puasa dan pantang mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 no.2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang.

Secara lengkap, peraturan puasa dan pantang masa Prapaskah 2022 adalah sebagai berikut:

Puasa

Dilangsungkan pada Rabu Abu (2 Maret 2022) dan Jumat Agung (15 April 2022).

Berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. 

Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas (18) tahun sampai dengan awal tahun ke-enampuluh (60).

Baca Juga: Doa Malaikat Tuhan (Angelus) yang Didoakan Umat Katolik 3 Kali Sehari, Simak Tujuan dan Sejarahnya

Pantang 

Dilangsungkan pada hari Rabu Abu (2 Maret 2022) dan 7 Jumat selama masa pra Paskah sampai Jumat Agung.

Berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.

Namun sesuai dengan tradisi Gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan 

juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib.

Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empat belas (14) tahun.

Baca Juga: Nama Nama Upacara Keagamaan Hindu, Islam, Kristen, Budha, Katolik dan Konghucu, PPKN Kelas 7

Karena peraturan masa puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa pra Paskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, maka umat dianjurkan untuk:

Masing-masing pribadi, keluarga, dan komunitas mencari wujud matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia.

Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaskah dan peringatan Hari Pangan Sedunia).

Baca Juga: Pedanda adalah Nama Pemuka Agama Umat?, Nama Pemuka Agama Umat Islam, Budha, Konghucu, Hindu Kristen, Katolik

Selama empat puluh (40) hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.

Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.

Setiap pribadi, keluarga, dan komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci.

Mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Itulah peraturan puasa dan pantang pada masa Prapaskah 2022 yang dimulai pada Rabu Abu, 2 Maret 2022.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler