Wajib Qodho Sholat Setelah Haid? Berikut Mitos dan Hukum Haid Menurut Islam

6 Maret 2022, 00:07 WIB
Ilustrasi. Wajib Qodho Sholat Setelah Haid ? Berikut Mitos dan Hukum Haid Menurut Islam /Pexels.com/cottonbro

PORTAL PURWOKERTO - Selama haid berlangsung, seorang wanita muslimah dilarang mengerjakan ibadah seperti sholat, puasa, thawaf ,memegang Alquran hingga dilarang masuk Masjid.

Namun ternyata, ketika haid tiba, tidak serta merta bebas dari tanggungan sholat meski dilarang. Ada hukum sholat yang selama ini jarang diketahui yakni aturan qadha sholat ketika haid.

Kita kerap mendengar aturan di masyarakat yang bahkan dilaksanakan. Padahal, ada sebagian aturan yang selama ini dianggap sebagai hukum larangan haid padahal hanya mitos belaka.

Berikut penjabaran hukum haid yang selama ini menjadi mitos. Dari materi yang disampaikan Ustadz Junianto, Terdapat 4 hukum haid yang kerap menjadi mitos.

 

1. Tentang Sholat

Wanita haid wajib Qodho sholat apabila menjumpai waktu sholat, namun belum sholat datang haid. Maka dia wajib mengqadha shalat yang tertinggal setelah suci.

Baca Juga: Apakah Besok Libur? Senin 28 Februari 2022, Wow Hari Libur Nasional, Hari Besar Keagamaan Islam Isra Mi'raj

Misalnya, sholat azhar jatuh pada jam 14.57 namun pada jam 15.15 datang haid padahal belum sholat ashar. Maka dia hutang sholat azhar yang tertinggal, wajib qodho setelah suci.

Selain itu, suci dari haid mendapatkan satu rakaat waktu sholat, maka dia wajib mengqodho.

Contohnya, mendapati suci dari haid jam 14.50 kemudian mandi dan selesai sesaat setelah masuk waktu sholat ashar (15.00). Berarti dia mendapati beberapa menit dari waktu sahur dan wajib mengqodho sholat dzuhur.

2. Tentang Puasa

Puasa batal bila kedatangan haid sekalipun waktu maghrib tinggal beberapa saat.

Bila mendapati suci sesaat sebelum fajar, maka seorang wanita muslim wajib berpuasa (Ramadhan), sekalipun baru mandi setelah masuk waktu subuh.

3. Hukum Tilawah Alquran

Adapun beberapa pro-kotra yang berpendapat soal hukum membaca alquran bagi wanita muslim ketika sedang haid.

Yang memperbolehkan wanita haid tilawah:

Ibu Abbas

Abu hanifah

Al Hanabilah

Imam Bukhari

Imam Malik

Ibnu Hazm

 

Yang melarang wanita haid tilawah:

Asy-Syafi'i, An-Nawawy

Ibnu Qudamah

Asy-Syaukany

Abdurrohman Al-Jaziry

Ibnu Rusd

Ayid Sabiq

 

Meski adanya perbedaan pendapat, namun ulama sepakat memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk melihat alquran dan membacanya namun tidak mengucapkannya dengan lisan.

Baca Juga: Hukum Puasa di Hari Raya Nyepi Upacara Keagaman Hindu, Upawasa adalah Niat Puasa 24 Jam Agar Kembali Suci

"Boleh melihat mushaf dan membacanya dengan hati tanpa mengucapkannya dengan lisan, hal ini tidak ada perselisihan,"Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/158.

4. Dzikir

"Kaum Muslim bersepakat tentang diperbolehkannya bertasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan bersholawat kepada Rasulullah, dan semua dzikir-dzikir selain itu dan selain Al-quran,"Iamam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/187.

5. Memegang /membawa mushaf

Berpegang dengan pendapat syaikhu islam, bahwasannya wanita wanita haid telah lazim terjadi di zaman rasulullah, beliau tidak melarang dari membaca alquran sebagaimana juga tidak melarang dari berdzikir dan berdoa.

Yang memperbolehkan:

Al-Hakim

Daud, Ibnu Hazm

Abu Malik Kamal

 

Yang Melarang:

Malik

Asy-Asyafi'i

Ashhabur ro'yi

Ibu Taimiyah

Ibnu Qudamah

 

Ibnu qudamah: "Membawa mushaf jika tidak menyentuhkan maka tidak dilarang, karena membawa berbeda dengan memegang...adapun memegang buku tafsir yang didalamnya terdapat ayat-ayat Alquran, maka tidak mengapa," (Al-Mughni 1/203)

Baca Juga: Penjelasan Tentang Puasa Rajab, Hukum Puasa Rajab dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya

6. Masuk Masjid

Masuk masjid untuk berdiam diri di Masjid

Yang memperbolehkan:

Madzhab Maik

Daud

Ibnu Mundzir

Abu Malik Kamal

 

Yang melarang:

Asy-Syafi'i, An-Nawawy

Ahmad

Ibnu Qudamah

As-Sayyid Sabiq

 

Masuk masjid untuk melewati

yang memperbolehkan:

An-Nawawy (Al-Majmu' 2/174,181)

Asy-Syafi'i (Bidayatul M:52)

As-Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 1/52)

Demikian hukum haid menurut islam.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler