PORTAL PURWOKERTO - Selama haid berlangsung, seorang wanita muslimah dilarang mengerjakan ibadah seperti sholat, puasa, thawaf ,memegang Alquran hingga dilarang masuk Masjid.
Namun ternyata, ketika haid tiba, tidak serta merta bebas dari tanggungan sholat meski dilarang. Ada hukum sholat yang selama ini jarang diketahui yakni aturan qadha sholat ketika haid.
Kita kerap mendengar aturan di masyarakat yang bahkan dilaksanakan. Padahal, ada sebagian aturan yang selama ini dianggap sebagai hukum larangan haid padahal hanya mitos belaka.
Berikut penjabaran hukum haid yang selama ini menjadi mitos. Dari materi yang disampaikan Ustadz Junianto, Terdapat 4 hukum haid yang kerap menjadi mitos.
1. Tentang Sholat
Wanita haid wajib Qodho sholat apabila menjumpai waktu sholat, namun belum sholat datang haid. Maka dia wajib mengqadha shalat yang tertinggal setelah suci.
Misalnya, sholat azhar jatuh pada jam 14.57 namun pada jam 15.15 datang haid padahal belum sholat ashar. Maka dia hutang sholat azhar yang tertinggal, wajib qodho setelah suci.
Selain itu, suci dari haid mendapatkan satu rakaat waktu sholat, maka dia wajib mengqodho.
Contohnya, mendapati suci dari haid jam 14.50 kemudian mandi dan selesai sesaat setelah masuk waktu sholat ashar (15.00). Berarti dia mendapati beberapa menit dari waktu sahur dan wajib mengqodho sholat dzuhur.
2. Tentang Puasa
Puasa batal bila kedatangan haid sekalipun waktu maghrib tinggal beberapa saat.
Bila mendapati suci sesaat sebelum fajar, maka seorang wanita muslim wajib berpuasa (Ramadhan), sekalipun baru mandi setelah masuk waktu subuh.
3. Hukum Tilawah Alquran
Adapun beberapa pro-kotra yang berpendapat soal hukum membaca alquran bagi wanita muslim ketika sedang haid.
Yang memperbolehkan wanita haid tilawah:
Ibu Abbas
Abu hanifah
Al Hanabilah
Imam Bukhari
Imam Malik
Ibnu Hazm
Yang melarang wanita haid tilawah:
Asy-Syafi'i, An-Nawawy
Ibnu Qudamah
Asy-Syaukany
Abdurrohman Al-Jaziry
Ibnu Rusd
Ayid Sabiq
Meski adanya perbedaan pendapat, namun ulama sepakat memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk melihat alquran dan membacanya namun tidak mengucapkannya dengan lisan.
"Boleh melihat mushaf dan membacanya dengan hati tanpa mengucapkannya dengan lisan, hal ini tidak ada perselisihan,"Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/158.
4. Dzikir
"Kaum Muslim bersepakat tentang diperbolehkannya bertasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan bersholawat kepada Rasulullah, dan semua dzikir-dzikir selain itu dan selain Al-quran,"Iamam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/187.
5. Memegang /membawa mushaf
Berpegang dengan pendapat syaikhu islam, bahwasannya wanita wanita haid telah lazim terjadi di zaman rasulullah, beliau tidak melarang dari membaca alquran sebagaimana juga tidak melarang dari berdzikir dan berdoa.
Yang memperbolehkan:
Al-Hakim
Daud, Ibnu Hazm
Abu Malik Kamal
Yang Melarang:
Malik
Asy-Asyafi'i
Ashhabur ro'yi
Ibu Taimiyah
Ibnu Qudamah
Ibnu qudamah: "Membawa mushaf jika tidak menyentuhkan maka tidak dilarang, karena membawa berbeda dengan memegang...adapun memegang buku tafsir yang didalamnya terdapat ayat-ayat Alquran, maka tidak mengapa," (Al-Mughni 1/203)
Baca Juga: Penjelasan Tentang Puasa Rajab, Hukum Puasa Rajab dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya
6. Masuk Masjid
Masuk masjid untuk berdiam diri di Masjid
Yang memperbolehkan:
Madzhab Maik
Daud
Ibnu Mundzir
Abu Malik Kamal
Yang melarang:
Asy-Syafi'i, An-Nawawy
Ahmad
Ibnu Qudamah
As-Sayyid Sabiq
Masuk masjid untuk melewati
yang memperbolehkan:
An-Nawawy (Al-Majmu' 2/174,181)
Asy-Syafi'i (Bidayatul M:52)
As-Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 1/52)