Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Gus Miftah

5 April 2022, 07:21 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Gus Miftah /tangkapan layar YouTube Gus Miftah Official

PORTAL PURWOKERTO – Apakah muntah membatalkan puasa? Begini penjelasan Gus Miftah dari pertanyaan tersebut.

Di saat melakukan ibadah puasa Ramadhan pasti akan ada banyak halangan dan rintangan bagi umat muslim.

Dalam sebulan ini umat muslim akan berpuasa sebulan penuh namun kondisi kesehatan setiap orang pasti berbeda-beda.

Dengan kondisi kesehatan yang berbeda terkadang ada hal yang membuat ragu bagi umat muslim apakah puasanya batal atau tidak.

Baca Juga: Meneteskan Obat Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Khalid tentang 10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

puasa masalah kesehatan bisa saja muncul misalnya sakit perut, sakit maag, mual sampai muntah.

Ketika seseorang muntah juga ada banyak faktor saat berpuasa, ada yang karena mabuk perjalanan, ibu hamil kondisi morning sickness atau karena memiliki penyakit tertentu.

Lalu apakah muntah membatalkan puasa? Simak penjelasan apakah muntah membatalkan puasa berdasarkan ceramah beliau pada akun YouTube Gus miftah official yang diunggah pada tanggal 19 April 2020.

Menurut Gus Miftah, untuk mendapatkan puasa yang sah, umat muslim wajib tahu hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.

Baca Juga: Biodata Gus Miftah, Pendakwah yang Sempat Kena Fitnah Saat Rahasiakan Deddy Corbuzier Sakit

Hal-hal yang bisa membatalkan puasa antara lain:

- Makan minum dengan sengaja

- Haid atau nifas

- Bersetubuh di siang hari

- Mengeluarkan mani dengan syahwat

- Hal-hal serupa dengan makan dan minum

Lalu bagaimana dengan muntah? Muntah yang disengaja ternyata bisa membatalkan puasa namun jika muntah tidak sengaja maka puasanya tidak batal.

"Jadi kalau muntahnya sengaja-sengaja, sengaja muntah itu batal. Tapi kalau muntah tidak sengaja tidak batal. Jadi kalau makan kekenyangan atau perutnya merasa tidak enak kemudian tenggorokan sengaja dimasukkan jari lalu muntah itu batal,” kata Gus Miftah.

Baca Juga: Alasan Jangan Tidur Setelah Subuh Pada Puasa Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya, Nanti Ia akan Merugi

“Tetapi kalau tidak diapa-apain muntah sendiri, maka puasanya tidak batal,” tambahnya.

Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Disini orang yang sudah terlanjur muntah dan muntah tidak sengaja bisa melanjutkan puasanya karena tidak membatalkan puasa.

Demikian informasi apakah muntah membatalkan puasa atau tidak menurut penjelasan Gus Miftah.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Youtube Gus miftah official

Tags

Terkini

Terpopuler