PORTAL PURWOKERTO - Ayah Arkana Aidan Misbach, Ridwan Kamil melaksanakan Badal Haji.
Adapun Badal Haji ini adalah sebuah solusi jika umat muslim tidak bisa melaksanakan haji karena sakit atau meninggal dunia.
Dalam kanal instagramnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia akan berhaji atas nama Eril putra sulungnya.
Ridwan Kamil juga mengatakan kepada masyarakat yang akan menitipkan doa bisa menulis di kolom komentar unggahannya.
Baca Juga: Arti Akil Balig, Alasan yang Membuat Arkana Aidan Misbach Tak Ikut Naik Haji
Berikut isi unggahan Ridwan Kamil sebelum ia berangkat haji:
BERHAJI ATAS NAMA ERIL,
Besok Senin saya sebagai Gubernur, akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah Haji Jawa Barat yang berjumlah 17,000-an jemaah. Doakan aman kondusif selama di sana.
Sekalian di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril.
Mohon doanya dari semua agar diberi kelancaran dan seluruh jemaah haji Jawa Barat dan Indonesia lancar dan sehat selamat kembali ke tanah air sebagai Haji mabrur dan Hajjah mabrurah. Aamiin.
Baca Juga: Atalia Praratya Tak Sangka Arkana Aidan Misbach Lakukan INI, Hasil Penantian 5 Tahun
SIAPA yang mau menitipkan doa , silakan tulis di kolom komen. Jika Allah SWT izinkan dan beri kemudahan saya akan bantu doakan di Padang Arafah dan depan Kabah.
Dikutip dari SragenUpdate.com dalam artikel berjudul Bolehkah Naik Haji Atas Nama Orang Lain? Syarat Badal Haji, Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (belum haji) ataupun menghajikan orang yang tidak mampu melaksanakannya secara fisik.
Biasanya hal ini yang disebabkan karena suatu uzur seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah; “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim).
Hukum naik haji atas nama orang lain adalah diperbolehkan. Dengan syarat sebagai berikut:
Haruslah seorang laki-laki atau perempuan muslim
Orang yang dihajikan adalah orang yang mampu secara finansial, tetapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat haji
orang yang mewakili tersebut sudah harus melaksanakan haji wajib bagi dirinya.
Tidak ada maksud untuk mencari harta
Laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan.
Akan lebih baik lagi bila yang mewakilkan haji tersebut adalah keluarganya.
Pelaksanaan Badal Haji
Badal haji diperbolehkan oleh 2 kelompok, yaitu:
Al-Ma’dzlub
Yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji, sehingga dia memerlukan bantuan dari orang lain untuk melaksanakannya.
Al-Mayyit
Merupakan haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal terlebih dahulu.
Hal ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu
- Haji wajib (Haji islam, Haji nazar, dan Haji wasiat).
- Haji sunnah.***(Sragen Update/Alvi Aulia Shofyani)