FIFA Terbentuk pada Tahun, Nama Ketua FIFA Dunia, INI Aturan FIFA tentang Gas Air Mata dan Potensi Sanksi

4 Oktober 2022, 09:05 WIB
FIFA Terbentuk pada Tahun, Nama Ketua FIFA Dunia, INI Aturan FIFA tentang Gas Air Mata dan Potensi Sanksi /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

PORTAL PURWOKERTO - Simak penjelasan mengenai FIFA, terbentuk pada tahun berapa, siapa pendiri, nama ketua FIFA hingga aturan FIFA tentang gas air mata danpotensi sanksi yang bisa didapat Indonesia.

Dslansir dari situs resmi FIFA, induk organisasi sepak bola dunia ini berdiri di Paris, Perancis pada 21 Mei 1904.

Berdiri di Perancis tak heran kepanjangan FIFA juga berasal dari bahasa Perancis. Kepanjangan FIFA adalah Fédération Internationale de Football Association alias Asosiasi Federasi Sepak Bola Internasional.

Baca Juga: Indonesia di Banned FIFA 8 Tahun akibat Kejadian Kanjuruhan, Malang? CEK FAKTA di Sini

FIFA yang didirikan di markas besar Gedung Asosiasi Atletik ini diinisiasi oleh 7 negara Eropa yaitu Perancis, Belgia, Denmark, Belanda, Spanyol, Swiss serta Swedia. 

Kini markas besar FIFA berada di Zurich, Swiss. Nama ketua FIFA dunia saat ini adalah Gianni Infantino yang berasal dari Italia dan Swiss.

Hingga saat ini, FIFA memegang mandat sebagai badan penyelenggara permainan sepak bola secara global. Termasuk bertanggung jawab menggelar turnamen akbar yaitu Piala Dunia.

FIFA mengatur tentang kewajiban anggota FIFA, dan pelanggaran atas kewajibannya itu
mengakibatkan anggota FIFA dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga: Presiden Arema FC Juragan 99 Berikan Pernyatan Atas Insiden Stadion Kanjuruhan yang Memakan Korban

Saat ini ada 211 anggota FIFA di seluruh dunia dengan anggota terbesar berada di Afrika sebanyak 56 anggota.

Indonesia temasuk di dalam Konfederasi Sepak Bola Asia di bawah FIFA. Indonesia berafiliasi pada FIFA pada tahun 1952. Karena itu Indonesia tunduk pada aturan FIFA.

Di Indonesia, Organisasi yang resmi dan satu-satunya yang memiliki kewenangan dan berdaulat penuh mengelola penyelenggaraan sepak bola di Indonesia adalah PSSI.

Kini, Indonesia dan PSSI sedang menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh FIFA terkait jatuhnya korban usai terjadinya pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema vs Persebaya.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Terverifikasi Dengan Dinkes Malang

Pasalnya, usai pertandingan yang membuahkan kemenangan 3-2 bagi Persebaya, terjadi keributan akibat tidak puasnya suporter terhadap kekalahan Arema Malang.

Akibatnya, pihak kepolisian melemparkan gas air mata di dalam stadion. Hal ini ternyata merenggut korban jiwa sedikitnya 125 tewas dan ratusan lagi luka-luka.

Padahal, penggunaan gas air mata di dalam stadion telah dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b (Keselamatan Stadion dan Peraturan Keamanan).

Peraturan FIFA mengenai Gas Air Mata FIFA

Baca Juga: Kisruh Arema vs Persebaya Hari Sabtu Malam, Benarkah Jadi Tragedi Terburuk di Sejarah Sepakbola Dunia?

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:


b) No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan untuk mengerahkan penjaga dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:


b) Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa”.

Dengan demikian jelas aturan FIFA terkait dengan penggunaan gas pengendali massa meskipun untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Kerusuhan Arema vs Persebaya 127 Tewas dan Ratusan Supporter Luka-luka

Kini, Indonesia dan PSSI menanti keputusan FIFA terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Setiap pelanggaran pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations diatur dalam FIFA Disciplinary Code pasal 6 yang berbunyi:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.

Baca Juga: KRONOLOGI Tragedi Arema FC vs Persebaya, Kerusuhan 1 Oktober 2022, Berapa Tewas?

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:
a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;
b) memainkan pertandingan tanpa penonton;
c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;
d) memainkan pertandingan di wilayah netral;
e) larangan bermain di stadion tertentu;
f) pembatalan hasil pertandingan;

Baca Juga: Deretan Sanksi PSSI Usai Kisruh Arema vs Persebaya di Kanjuruhan, Nasib Arema FC di Liga 1 Indonesia

g) pengurangan poin;
h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;
i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;
j) denda;
k) pengulangan pertandingan;
l) pelaksanaan rencana pencegahan.
4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 (Rp1,5 juta) atau lebih dari CHF 1.000.000 (Rp15 miliar).

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.

Baca Juga: Tanggapan Presiden FIFA Tentang Arema FC vs Persebaya: Shock dan Sampaikan Belasungkawa

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Apabila diterapkan, setidaknya ada 5 potensi sanksi yang dapat diberikan kepada Indonesia dan PSSI dari FIFA.

1. Jatah Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 terancam dibatalkan oleh FIFA dengan alasan keamanan.

Padahal,  Indonesia telah diagendakan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan digelar 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

2. Timnas Indonesia dilarang main di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-20 2023.

Padahal, Timnas Indonesia lolos ke Piala Asia 2023 yang akan digelar 16 Juni-16 Juli 2023 juga Piala Asia U-20 akan digelar 1-16 Maret 2023 di Uzbekistan.

Baca Juga: Berapa Korban Jiwa Arema vs Persebaya? Daftar 25 Rumah Sakit yang Merawat Korban Kanjuruhan

3. Klub Indonesia tidak boleh bermain di AFC Cup dan Liga Champions Asia.

4. Poin Ranking FIFA Timnas Indonesia dikurangi. Saat ini posisi Timnas Indonesia menempati peringkat 152 dunia. Bila ini terjadi maka ranking Indonesia kemungkinan bisa turun.

5. Kompetisi Liga Indonesia akan digelar tanpa penonton. Bila ini terjadi tentu akan menjadikan kemajuan sepak bola di Indonesia akan terhambat.

Demikian penjelasan FIFA terbentuk pada tahun berapa tahun 1904, siapa pendiri ada 7 negara yang mendirikan, nama ketua FIFA hingga aturan FIFA tentang gas air mata dan potensi sanksi yang bisa didapat Indonesia akibat tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: FIFA

Tags

Terkini

Terpopuler