Kurban Sapi? Simak Aturan Pembagian Daging Kurban Setelah Penyembelihan pada Idul Adha 2023

29 Juni 2023, 08:13 WIB
Kurban Sapi? Simak Aturan Pembagian Daging Kurban Setelah Penyembelihan pada Idul Adha 2023 /kyle-mackie-Xedxbjx7MFg-unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Kurban sapi atau kambing? Simak aturan pembagian daging kurban setelah dilakukan penyembelihan pada Idul Adha 2023. Aturan ini bisa diberlakukan pada hari ini.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2023 merupakan ibadah sunnah. Apabila memiliki rejeki berlebih dan mampu, diperbolehkan berkurban baik hewan sapi atau kambing yang tentu saja dalam keadaan sehat.

Setelah proses penyembelihan kurban selesai, selanjutnya adalah pembagian daging kurban. Siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha? Simak jawabannya berdasarkan ketentuan agama Islam berikut ini.

Manfaat berkurban salah satunya adalah berbagi dengan sesama. Keutamaan kurban ini telah tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al Hajj ayat 36.

Baca Juga: Rekomendasi Restoran Pinggir Pantai, Hidden Gem di Jogja yang Cocok untuk Healing, Apa Saja?

Aturan Pembagian Daging Kurban baik sapi maupun kambing saat Idul Adha 2023

Melansir laman resmi Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional., aturan pembagian daging kurban berikut ini mencakup beberapa golongan yang berhak mendapatkan.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, telah disebutkan golongan yang berhaj mendapatkan daging kurban. Mari kita jabarkan satu per satu.

"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)

Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 untuk Teman atau Pacar, Bisa Dibagikan di Medsos

1. Orang yang melakukan ibadah kurban

Bagian daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh keluarga orang yang berkurban adalah sebanyak 1/3 dari total hewan kurban yang disembelih.

Namun, jika orang yang berkurban memiliki nazar, maka mereka tidak diperbolehkan ikut memakan bagian tersebut. Satu pertiga dari kurban diberikan kepada shohibul qurban dan keluarganya.

Sementara dua pertiga sisanya menjadi hak orang lain. Orang yang melakukan ibadah kurban diperbolehkan membagikan satu pertiga bagian mereka kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban.

Baca Juga: 7 Menu Idul Adha Sederhana yang Wajib Dicoba, Ide Masakan dari Nusantara sampai Gaya Jepang

2. Sahabat, kerabat, dan tetangga

Golongan ini mendapatkan satu pertiga bagian selanjutnya. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga meskipun mereka memiliki kecukupan."

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapat sepertiga kurban adalah fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa, yang merupakan kelompok yang sangat membutuhkan. Daging kurban harus disalurkan kepada fakir miskin, karena tujuan dari ibadah kurban adalah berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek 134 Lokasi Sholat Idul Adha 1444 H Hari Ini Kamis 29 Juni 2023 di Pekuncen Banyumas, Masjid dan Mushola

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (QS Al-Hajj 28)

Demikian aturan pembagian daging kurban setelah dilakukan penyembelihan pada Idul Adha 2023.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler