Tahukah Kamu yang Termasuk Rukun Puasa Adalah Hal-Hal Berikut Ini?

- 4 Maret 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi yang termasuk rukun puasa adalah hal-hal berikut ini
Ilustrasi yang termasuk rukun puasa adalah hal-hal berikut ini /Pixabay/aditya wicaksono


PORTAL PURWOKERTO - Dalam melaksanakan rukun Islam yang ketiga, ada beberapa hal yang termasuk rukun puasa adalah wajib dilaksanakan.

Mengapa? Karena yang termasuk rukun puasa adalah agar puasa yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah SWT.

Alasan menjalankan apa saja yang termasuk rukun puasa adalah supaya puasa tersebut tidak batal.

Baca Juga: Ini Kegiatan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto Selama Ramadhan 1442 Hijriyah, Cek Jadwalnya

Seperti firman Allah SWT mengenai puasa Ramadhan yang juga untuk Ramadhan 2021 dalam surat Al- Baqarah ayat 183 yang artinya sebagai berikut.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan bagi kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”

Dalam ayat tersebut, hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi siapa saja yang beragama Islam. Hal ini untuk menambhak iman dan takwa kepada Allah SWT.

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan 2021 yang Biasa Dilakukan Rasullullah

Lalu, yang termasuk rukun puasa adalah hal-hal agar puasa diterima.

Niat Puasa
Niat merupakan salah satu rukun puasa. Ada dua pendapat mengenai niat melaksanakan puasa baik puasa sunnah maupun puasa Ramadhan yang tahun ini menginjak Ramadhan 1442 H.

Yang pertama bahwa niat perlu dilafalkan sedangkan yang kedua yakni cukup dalam hati.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Citilink Siap Mendarat di Bandara Soedirman Purbalingga, Ini Daftar Maskapai Penerbangannya

Menurut Ustadz Mintaraga Eman Surya yang juga Dosen Pendidikan Agama Islam di sebuah universitas swasta di Purwokerto, niat cukup dalam hati.

"Niat letaknya dalam hati tidak harus diucapkan. Niat dalam hati menunaikan puasa," katanya.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa saat akan melaksanakan puasa baik yang sunnah dan wajib, niat tersebut sudah diniatkan sebelum terbit fajar.

Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?

Menghindari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Berikutnya, yang termasuk rukun puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Apa saja yang dapat membatalkan puasa?

1. Makan dan Minum dengan sengaja
Sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, ketika seorang Muslim tidak sengaja atau lupa sedang menjalankan puasa dan ia tidak sengaja makan dan minum, maka Rasullullah bersabda "Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum," (HR Bukhari dan HR Muslim)

Sehingga saat seorang Muslim dengan sengaja makan dan minum maka batal pula puasanya.

2. Muntah dengan sengaja
Rasullullah SAW bersabda "Barang siapa terpaksa muntah maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya dan barang siapa muntah sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya," (HR Abu Dawud).

3. Haid dan Nifas
Selain kedua hal tersebut, apa saja yang membatalkan puasa? Rasullullah SAW bersabda "Bukankah jika haid dia (wanita) tidak sholat dan puasa?, Kami katakan, "Ya", beliau berkata, "itulah (bukti) kurang agamanya," (HR Muslim)

4. Hubungan badan (Jima') Di Siang Hari
Bagi Muslim yang melakukan hubungan badan di siang hari, wajib meng-qadha puasanya dan melakukan khaffaroh seperti yang diriwayatkan HR Bukhari no. 1936 dan HR Muslim no. 1111.

5. Keluar Air Mani Karena bercumbu
Jika keluar air mani karena bercumbu maka batal puasanya dan wajib meng-qadha. Sedangkan jika keluar air mani tapi karena mimpi basah, maka puasanya bisa dilanjutkan hingga adzan maghrib berkumandang.

6. Berniat membatalkan puasa
Ini merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa meski hanya sekedar niat. Ia juga wajib meng-qadha puasanya.

Jika ia bertekad bulat untuk membatalkan puasa padahal ia ingat sedang berpuasa maka puasanya batal walaupun saat itu ia tidak makan dan tidak minum.

Itulah, yang termasuk rukun puasa adalah yang perlu dilakukan saat melaksanakan puasa baik puasa sunnah maupun puasa wajib.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah