PORTAL PURWOKERTO - Ziarah Kubur diperbolehkan oleh Rasulullah SAW. Hadis Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda, ”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR Imam Muslim dan Abu Daud)
Rosululloh SAW bahkan menganjurkan, penting untuk meningkatkan keimanan kaum Muslimin. Mengingatkan bahwa hari akhir, kematian. Ada hisab hingga kehidupan setelah kematian.
Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri masyarakat menunaikan tradisi ziarah kubur, mendoakan orang tua kerabat yang sudah meninggal.
Baca Juga: Ramadhan 2021: Lirik Lagu Bismillah Cinta yang Dinyanyikan Ungu Feat Lesti Kejora
Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur bagi hukumnya Sunnah, bahkan bagi umat Muslimin dianjurkan, untuk meningkatkan keimanan. Melakukannya bisa mendapatkan hikmah dan bernilai.
Waktu Ziarah Kubur
Tidak ada rujukan khusus kapan waktu ziarah kubur, Pelaksanaannya tidak ditentukan langsung oleh hukum islam, bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu pelaksanaan ziarah kubur tidak hanya pada waktu idul fitri atau saat menjelang ramadhan saja. Hal ini tidak ada hadist atau ayat quran yang menjelaskan soal waktu.