Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan Kartu ATM baru yang terblokir biasanya bervariasi, sekitar Rp25.000 – Rp50.000, tergantung kebijakan bank masing-masing.
3. Menghubungi Customer Service Melalui Media Sosial
Bila anda tidak terburu-buru, anda cukup mention atau Direct Message (DM) atau pesan pribadi secara langsung mengenai masalah anda kepada akun bank bersangkutan melalui Twitter, Instagram atau Facebook.
Kemudian akun tersebut akan mengirimkan pesan yang isinya meminta data seperti nomor rekening dan nama serta nomor ponsel yang tertera.
Langkah-langkah di atas adalah tindakan antisipasi untuk mencegah pihak tidak bertanggung jawab menguras saldo anda.
Sebagai informasi tambahan, sebaiknya anda tidak memblokir layanan Internet Banking atau SMS Banking.
Demikian tiga Langkah Mudah Aktifkan Kembali Kartu ATM yang Terblokir, semoga bermanfaat.***