Saat ini Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dari dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar apabila terbukti bersalah.
Demikian penjelasan eksibisionisme adalah, salah satu penyimpangan seksual dalam bidang psikologi yang diduga dilakukan Siskaeee di bandara YIA dan menjadi konten video viral.***