PORTAL PURWOKERTO - Nama Upacara Keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu dan Katolik Lengkap Dengan Perayaan Keagamaan, kitab agama, pemuka agama, tempat ibadah
Nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu, Katolik Lengkap dengan perayaan keagamaan yang tertuang dalam UUD 1945.
Ada beragam nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Khonghucu dan Katolik, dan kitab suci agamanya yang diatur UUD 1945 pasal 28 ayat 2 e.
Pembahasan nama upacara keagamaan Islam Kristen, Hindu, Konghucu, perayaan keagamaan dan kitab suci agama yang dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Tahukah kamu negara menjamin kebebasan warganya dalam menjalankan agamanya masing masing.
Hal tersebut tertuang dalam Undang undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ada enam agama di Indonesia yang diakui pemerintah, dimana masing masing pemeluk melakukan kegiatan keagamaan dengan saling menghargai dan toleransi
Termasuk kebebasan untuk melaksanakan upacara keagamaan dan perayaan keagamaan.
Berikut ini adalah nama nama upacara keagamaan, perayaan keagamaan dan kitab sucinya.