Walaupun begitu yang dimaksudkan adalah sunnahnya melakukan puasa, bukan sunnah untuk meninggalkannya.
Baca Juga: Sampai Tanggal Berapa Puasa Rajab 2022? Berikut Ini Adalah Niat Puasa Rajab, Ketentuan dan Waktunya
“Jika kita melakukan puasa maka akan mendapat pahala sunnah, namun ketika meninggalkan kita tidak mendapatkan pahala sunnah,” imbuh Buya Yahya.
Sementara itu para ulama fiqih 4 mazhab mengatakan puasa bulan Rajab adalah sunnah.
Mazhab Imam Hambali atau Hanabilah menghukumi puasa di bulan Rajab sebagai makruh jika dilakukan dalam satu bulan penuh dan akan hilang makruhnya dengan 4 cara.
“Supaya hilang makruhnya menurut Imam Hambali perlu dibolong satu hari, atau tidak dibolong tapi disambung dengan sebelum Rajab, atau disambung dengan setelah Rajab, atau di selain Bulan rajab berpuasalah sehingga tidak menkhususkan puasa hanya di bulan Rajab saja,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: 7 Amalan Yang Dianjurkan Pada Bulan Rajab, Sangat Banyak Pahalanya
Apabila sudah melalukan 4 cara tersebut menurut Imam Hambali puasa menjadi sunnah bukan makruh. Tidak ada Imam yang berpendapat bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.***