Ibnu Rusd
Ayid Sabiq
Meski adanya perbedaan pendapat, namun ulama sepakat memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk melihat alquran dan membacanya namun tidak mengucapkannya dengan lisan.
"Boleh melihat mushaf dan membacanya dengan hati tanpa mengucapkannya dengan lisan, hal ini tidak ada perselisihan,"Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/158.
4. Dzikir
"Kaum Muslim bersepakat tentang diperbolehkannya bertasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan bersholawat kepada Rasulullah, dan semua dzikir-dzikir selain itu dan selain Al-quran,"Iamam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/187.
5. Memegang /membawa mushaf
Berpegang dengan pendapat syaikhu islam, bahwasannya wanita wanita haid telah lazim terjadi di zaman rasulullah, beliau tidak melarang dari membaca alquran sebagaimana juga tidak melarang dari berdzikir dan berdoa.