Hukum Menyalatkan Jenazah adalah Wajib Kifayah, Ini Penjelasan lengkapnya

- 21 Maret 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi ,  Hukum Menyalatkan Jenazah adalah
Ilustrasi , Hukum Menyalatkan Jenazah adalah /Pixabay / Konevi.

PORTAL PURWOKERTO  - Salat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan kaum muslimin. Hukum menyalatkan jenazah adalah wajib kifayah.

Apa maksud dari wajib kifayah merupakan hukum menyalatkan jenazah bagi umat muslimin.

Berikut ini adalah hadis mengenai hukum menyalatkan jenazah adalah

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah disebutkan shalat jenazah .Salat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan umat Islam yang sudah meninggal dunia baik laki laki perempuan, orang tua dan anak anak.

Baca Juga: Foto Jenazah Tangmo Tanpa Blur Twitter Banyak Dicari, Ini Etika Unggah Foto Korban Kecelakaan

Lafadz doa menyalatkan jenazah perempuan dan laki laki berbeda namun hukum menyalatkan adalah sama yakni wajib kifayah.

Semua Wajib kifayah adalah kewajiban yang pelaksanaanya harus tercukupi meski hanya dilakukan oleh beberapa orang saja. Akan tetapi jika tidak ada yang melaksanakan maka semua orang islam berdosa.
melaksanakannya maka seluruh kaum muslimin berdosa karenanya.

Bagaimana dengan jenazah yang masih memiliki hutang nabi sendiri menolak menyalati orang yang sudah meninggal namun masih memiliki tanggungan hutang. Beliau hanya memerintahkan kepada sahabatnya untuk menyalati.

Dalam hadis yang diriwayatkan Salamah bin Al – Akwa’ r.a berkata.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang, Mereka menjawab: “Tidak”.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah