Jadwal Imsak Hari ini Bekasi Jawa Barat, Siap Sambut Ramadhan 2022! Cek Link Jadwal imsakiyah Lengkap!!!

- 2 April 2022, 17:08 WIB
Jadwal Imsak Hari ini Bekasi Jawa Barat, Siap Sambut Ramadhan 2022! Cek Link Jadwal imsakiyah Lengkap!!!
Jadwal Imsak Hari ini Bekasi Jawa Barat, Siap Sambut Ramadhan 2022! Cek Link Jadwal imsakiyah Lengkap!!! /Bimasislam.kemenag.go.id /Bimasislam.kemenag.go.id

Berikut jadwal imsak hari ini Bekasi, provinsi Jawa Barat:

Jadwal imsak hari ini Bekasi
Jadwal imsak hari ini Bekasi Bimasislam.kemenag.go.id

Jadwal imsak hari ini Bekasi dalam artikel ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengingat bahwa waktu sahur telah berakhir.

Jika mengutip dari hadist-hadist ataupun ajaran Islam lainnya, adapun ketentuan yang menyatakan bahwa umat muslim masih diizinkan untuk makan atau minum sahur saat imsak yaitu ada di beberapa dalil.

Baca Juga: Bolehkah Sahur Jam 5 Pagi Karena Kesiangan? Ustadz Adi Hidayat Peringatkan Hal Ini, Jangan Sepelekan

Salah satu dalil yang membahas mengenai hal tersebut yaitu:

Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.

Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah