PORTAL PURWOKERTO - Simak batasan waktu shalat tarawih dan hukum pelaksanaan shalat Tarawih ada pada bulan Ramadhan.
Shalat tarawih merupakan ibadah salat sunnah yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadan.
Hukum salat tarawih ini adalah sunnah muakad. Artinya, salat tarawih ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
"Dari Abu Hurairah, dia berkata, 'Rasulullah menganjurkan supaya shalat di bulan Ramadan, tetapi tidak memerintahkannya dengan jelas (azimah), beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berdiri salat di malam Ramadan dengan iman dan perhitungan (alasan), akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (HR. Jamaah).
Maksud "perhitungan" di sini ialah menghitung banyaknya nikmat Ilahi kepada kita dan sedikitnya ibadah yang kita kerjakan.
"Dari Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Nabi SAW bersabda, 'Bahsawanya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa Ramadhan dan menganjurkan menegakkan shalat di malamnya.
Barangsiapa yang berpuasa dan menegakkan malamnya, dengan iman dan perhitungan, akan diampuni dosanya laksana sehari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Imam Ahmad, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhali jilid 2 menjelaskan sejumlah ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat salat tarawih.
Kaum Muhajirin dan Anshar disebut melakukan salat tarawih sebanyak 20 rakaat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh sejumlah ulama.
Ada juga yang berpendapat bahwa salat tarawih 36 rakaat di luar sholat syafa' dan witir. Pendapat ini mengikuti kebiasaan di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan penduduk Madinah di masa itu.
Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat Sekaligus Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih