Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih.
Para ulama bersepakat menghukum tindakan menggosok gigi dan berkumur saat puasa sebagai perbuatan makruh.
Artinya, perbuatan itu boleh dikerjakan, tetapi akan jauh lebih jika dihindari. Karena ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Jika itu terjadi, menyebabkan puasa batal.
Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat Sekaligus Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih
Jadi, perlu diatur waktu untuk menggosok gigi dan berkumur saat bulan puasa.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," tulis Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
Dengan demikian, ada anjuran lain bahwa agar gosok gigi dilakukan setelah sahur sebelum azan subuh berkumandang. Cara ini pastinya lebih aman karena dilakukan sebelum berpuasa.***