Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Makruh Atau Tidak?

- 3 April 2022, 10:54 WIB
Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Makruh Atau Tidak?
Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Makruh Atau Tidak? /pexels/ron lach

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

Artinya, mau berpuasa atau tidak, umat Islam diperkenankan untuk bersiwak setiap kali berwudhu di pagi hari ataupun di sore hari.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari 1 Sampai 30, Amalkan!

Namun bagaimana jika dilakukan di siang hari dan saat berpuasa?

Ada lima waktu shalat dalam satu hari, dan dua waktu di antaranya ada di siang hari.

Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudu walaupun beliau dalam keadaan berpuasa.

Jadi apabila Anda saat sedang berpuasa kemudian sikat gigi lalu bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.

Namun, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x