Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini

- 3 April 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi Pasta Gigi. Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini.*
Ilustrasi Pasta Gigi. Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini.* /pixabay/ stevepb

PORTAL PURWOKERTO – Apakah boleh sikat gigi pakai odol saat puasa? Berikut hadist mengenai perihal ini.

Artikel ini berisi jawaban pertanyaan apakah boleh sikat gigi pakai odol saat puasa. Simak hadistnya disini.

Pola makan saat bulan puasa berubah karena umat Islam diwajibkan untuk tidak makan dan minum dari awal fajar hingga terbenamnya matahari.

Masalah mulut kering dan bau mulut menjadi masalah yang paling banyak dikeluhkan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Makruh Atau Tidak?

Kondisi mulut yang kering dan bau mulut dapat membuat Anda kurang percaya diri, sehingga muncul keingingan untuk menggosok gigi.

Namun, merujuk pada hal-hal yang membatalkan puasa seperti memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Apakah boleh sikat gigi pakai odol saat puasa?

Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat berpuasa.

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi di Bulan Puasa Batal? Simak Hukumnya Menurut Islam

Hal itu didukung oleh pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.

Imam Nawawi menjelaskan, apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).

Pendapat itu juga didukung hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, berbunyi:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Namun, alangkah baiknya jika orang yang sedang berpuasa untuk lebih berhati-hati saat menggosok gigi menggunakan odol.

Baca Juga: Kultum Ceramah Ramadhan 2022 Singkat dan Mudah: Puasa Mendidik Kita Untuk Memiliki Sifat Ihsan

Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari, seperti yang dikutip dari buku Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya.

Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Adapun hal yang utama itu adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya.

Hal ini juga didukung dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang menyebut bau mulut orang berpuasa disukai oleh Allah SWT pada hari kiamat.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari, Makruh Atau Tidak?

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).

Jadi, sikat gigi dengan odol saat puasa dapat dianggap membatalkan jika pasta gigi atau odol dan air tertelan ke tenggorokan.

Dengan demikian, sikat gigi pakai odol saat puasa, sebenarnya tidak dilarang, namun lebih baik ditinggalkan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah