PORTAL PURWOKERTO - Sikat pinjol ilegal! Kenali 3 modus penipuan pinjol via sms dan cek legalitasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya memimbau masyarakat agar tak kembali terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Beberapa waktu lalu, OJK yang bekerjasama dengan kepolisian gencar melakukan penggerebekan di beberapa layanan pinjol ilegal.
Disisi lain, meningkatnya kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya menggunakan layanan pinjaman dana di lembaga peminjaman seperti bank ataupun fintech.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Kenali 6 Hal Ini agar Selamat dari Jebakan Pemerasan Pinjol Ilegal
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK memberikan beberapa panduan dengan harapan masyarakat lebih teliti dalam memilah-milah antara pinjaman online ilegal dan legal.
Terdapat 3 modus penipuan pinjol yang salah satunya ditawarkan melalui pesan singkat atau sms, antara lain:
1. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
Para lembaga pinjol ilegal mencari 'mangsa' salah satunya dengan menggunakan SMS.
SMS penipuan ini diyakini dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit angka yang banyak.