PORTAL PURWOKERTO : Secara berkala Otoritas Jasa Keuangan, OJK merilis daftar perusahaan peminjaman secara online, pinjol ilegal dan daftar pinjol legal 2021.
Sampai 16 November 2021 terdapat 104 daftar pinjol legal 2021 yang diumumkan OJK, terdaftar dan berizin.
Sebanyak 104 daftar pinjol legal 2021 adalah pinjol yang dirilis OJK.
Meski pinjol OJK sudah menjamin legalitas pinjol, namun kenyataan di lapangan keberadaan pinjol legal dikeluhkan debitur.
Masyarakat yang tergiur dengan kemudahan syarat pengajuan pinjol, rane rame mengajukan pinjaman kepada pinjol legal yang dirilis OJK. Berharap ada perlakuan berbeda dengan pinjol ilegal.
Baca Juga: Pinjol Legal, Pinjol Ilegal Bunga Rendah, 5 Ketentuan Itjima MUI
Namun debitur kaget nampaknya perlakukan sistem penagihan kriditer kepada debiur tak jauh dengan yang ilegal ada intimidasi teror bahkan pengenaan bunga pinjaman tinggi, yang diberlakukan secara sepihakm ketika sudah terjalin akad.
Harapan masyarakat tadinya adalah dengan sistem pengawasan pinjol oleh OJK melalui cara verifikasi secara berkala daftar pinjol legal secara berkala, adalah untuk pengawasan, penertiban pinjol dari kemungkinan adanya
unsur penipuan, intimidasi dan kekerasan.
Namun keluhan tetap uncul, pinjol legal dituding sama kejamnya dengan pinjol ilegal, karena merasa mendapat perlindungan dari OJK.