Waspada Pinjol Ilegal! Kenali 6 Hal Ini agar Selamat dari Jebakan Pemerasan Pinjol Ilegal

- 23 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi: Waspada dengan Pinjol Ilegal, Kenali 6 Hal ini agar Selamat dari Jebakan Pemerasan Pinjol Ilegal
Ilustrasi: Waspada dengan Pinjol Ilegal, Kenali 6 Hal ini agar Selamat dari Jebakan Pemerasan Pinjol Ilegal /

PORTAL PURWOKERTO - Menjamurnya pinjaman online alias pinjol di era digital ini terasa seperti angin surga bagi sebagian masyarkaat.

Meskipun demikian, kita tetap harus waspada dengan pinjaman online dengan mudahnya meminjam dan mencairkan, dan berakhir pada jebakan pinjol ilegal yang bisa berakhir dengan pemerasan.

Mudahnya akses internet dan banyaknya informasi, menjadikan ajang promosi pinjol menawarkan jasanya hanya lewat hape.

Baca Juga: Pinjol Legal Cepat Cair? Cek Daftar Pinjol Berizin OJK, Update November 2021

Tawaran pinjaman via online yang tanpa ribet yang berbeda dengan offline banyak menggiurkan hati calon nasabah yang sedang kesulitan finansial.

Semakin banyaknya kasus penipuan dan pemerasan pinjol harusnya menjadi kewaspadaan bagi masyarakat sebelum memanfaatkan jasa pinjol.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan data jika ada 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Cair Cair Cair! Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Tahap 4, Klik Cekbansos Kemensos go id

Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Yosi Mokalu mengingatkan masyarakat ada, enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Berikut ini 6 hal yang harus diwaspadai ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat tipuan pinjol, yaitu:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah