PORTAL PURWOKERTO - Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, untuk cek daftar fintech lending legal! Hati-hati modus pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Harapannya, masyarakat jangan sampai kejebak pinjaman online ilegal dan disarankan sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.
Melansir dari website resmi OJK, per tanggal 25 Oktober 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Bunga Rendah, Resmi Terdaftar dan Berizin OJK
Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara.
Terdapat 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, namun hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
1. PT Kas Wagon Indonesia