Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, Untuk Cek Daftar Fintech Lending Legal! Hati-hati Modus Pinjol Ilegal!

- 18 November 2021, 13:39 WIB
Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, Untuk Cek Daftar Fintech Lending Legal! Hati-hati Modus Pinjol Ilegal!
Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, Untuk Cek Daftar Fintech Lending Legal! Hati-hati Modus Pinjol Ilegal! /Pixabay.com/HeungSoon

PORTAL PURWOKERTO - Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, untuk cek daftar fintech lending legal! Hati-hati modus pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Harapannya, masyarakat jangan sampai kejebak pinjaman online ilegal dan disarankan sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.

Melansir dari website resmi OJK, per tanggal 25 Oktober 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Bunga Rendah, Resmi Terdaftar dan Berizin OJK

Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara.

Terdapat 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, namun hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:

1. PT Kas Wagon Indonesia

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah