Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

- 3 April 2022, 18:31 WIB
Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya /Pexels/

 

PORTAL PURWOKERTO- Ramadhan adalah waktu umat muslim untuk menjalankan puasa selama satu bulan penuh.

Saat puasa, orang yang menjalankan harus melaksanakan kewajiban serta menghindari hal hal yang membatalkan puasa.

Hal yang sering diragukan yaitu hukum ngupil, suntik, korek telinga dan menangis saat Puasa dapat membatalkannya.

Penjelasan lengkapnya terdapat pada artikel ini, simak selengkapnya.

Baca Juga: Meneteskan Obat Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Khalid tentang 10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa batalnya puasa dapat terjadi ketika terdapat sesuatu yang masuk ke dalam rongga atau lubang tubuh secara disengaja.

Lubang atau rongga yang dimaksud adalah lubang yang memiliki pangkal atau ujung pada organ tubuh lain.

Misalnya rongga mulut memiliki pangkal pada kerongkongan dan lubang hidung memiliki pangkal pada tenggorokan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x