Hukum menangis saat puasa tidak dihukumi batal, hal ini dikarenakan mengeluarkan sesuatu dari mata bukan sebab batal puasa.
Hukumnya akan berbeda jika menangis kemudian masuk ke dalam mulut kemudian tertelan sampai masuk ke kerongkongan, maka akan batal puasanya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum ngupil, korek telinga, suntik dan menangis saat puasa, semoga bermanfaat.***