Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

- 3 April 2022, 18:31 WIB
Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya /Pexels/

 

PORTAL PURWOKERTO- Ramadhan adalah waktu umat muslim untuk menjalankan puasa selama satu bulan penuh.

Saat puasa, orang yang menjalankan harus melaksanakan kewajiban serta menghindari hal hal yang membatalkan puasa.

Hal yang sering diragukan yaitu hukum ngupil, suntik, korek telinga dan menangis saat Puasa dapat membatalkannya.

Penjelasan lengkapnya terdapat pada artikel ini, simak selengkapnya.

Baca Juga: Meneteskan Obat Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Khalid tentang 10 Perkara Yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa batalnya puasa dapat terjadi ketika terdapat sesuatu yang masuk ke dalam rongga atau lubang tubuh secara disengaja.

Lubang atau rongga yang dimaksud adalah lubang yang memiliki pangkal atau ujung pada organ tubuh lain.

Misalnya rongga mulut memiliki pangkal pada kerongkongan dan lubang hidung memiliki pangkal pada tenggorokan.

Maka jika terdapat benda yang masuk kedalam rongga mulut kemudian melewati batas hingga masuk ke dalam kerongkongan maka puasa seseorang tersebut batal.

Baca Juga: Maknai Doa Buka Puasa Menurut Gus Baha dan Quraish Shihab, Puasa Orang Kaya lebih Berat

Hukum ngupil tidak dihukumi batal atau puasanya tetap sah jika benda yang digunakan tidak melewati batas hidung (pada pangkal yang sejajar dengan mata).

Demikian pula jika melakukan korek telinga, puasa seseorang tidak batal asalkan tidak melewati batas telinga (bagian dalam yang terasa sampai otak).

Tetapi jika meneteskan obat ke dalam telinga atau hidung, menurut Imam Syafi’I dapat membatalkan puasa, berikut katanya:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

“Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”

Baca Juga: Buka Puasa Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Sebulan di Wilayah Purwokerto dan Banyumas

Hukum suntik saat puasa mayoritas ulama mengatakan tidak batal sebab obat atau nutrisi tersebut tidak masuk lewat lubang atau rongga terbuka.

Kecuali jika disuntik infus yang berisi zat makanan dalam tubuh maka hukum puasanya batal.

Hukum menangis saat puasa tidak dihukumi batal, hal ini dikarenakan mengeluarkan sesuatu dari mata bukan sebab batal puasa.

Hukumnya akan berbeda jika menangis kemudian masuk ke dalam mulut kemudian tertelan sampai masuk ke kerongkongan, maka akan batal puasanya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum ngupil, korek telinga, suntik dan menangis saat puasa, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah