Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Puasa Ramadhan itu wajib hukumnya bagi umat muslim yang sudah baligh (dewasa), dalam kondisi sehat, berakal, dan tidak sedang dalam melakukan perjalanan jauh/safar.
Namun bagi orang-orang yang terdapat ‘udzur atau halangan bisa mendapatkan keringanan.
Mereka yang mendapatkan halangan sehingga boleh tidak berpuasa dalam agama adalah:
- Orang yang sedang bepergian jauh
- Orang yang sedang sakit
- Orang yang sudah lanjut usia (tua renta)