Baca Juga: Ngupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum Mengupil di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Kemudian, bagi yang batal puasa karena bandel, maka orang tersebut tidak boleh seenaknya makan dan minum sepanjang hari, melainkan wajib imsak atau menahan diri.
"Ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya jika dia batal puasa karena bandel, maka dia wajib imsak. Puasanya batal, tidak dihitung puasanya, tapi wajib menahan diri sampai magrib, ini karena tidak ada udzur. Misalnya karena udzur saat bepergian dan sudah terlanjur buka, maka dia tidak wajib imsak. Karena batalnya karena udzur," kata Buya Yahya.***