PORTAL PURWOKERTO - Jangan asal memberi zakat, ini 7 orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah dari orang lain.
Umat muslim dalam membayar zakat fitrah maupun zakat mal sudah diatur dalam Al-Qur'an.
Begitu juga dengan golongan penerimanya, bahkan orang yang tidak berhak menerimanya.
Di artikel ini akan dijelaskan 7 orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah maupun zakat mal dari orang lain.
Diketahui bahwa di bulan Ramadhan umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri.
Zakat ini adalah sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga sebagai pembersihan diri kita.
Baca Juga: Syarat Penerima Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat dari Orang Lain
Dalam Al-Qur'an sudah diatur siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah dari orang lain.
Ini dimaksudkan agar pemberian zakat ini tepat sasaran. Begitu juga dengan 7 orang yang tidak berhak menerima zakat dari orang lain.
Dikutip dari zakat.or.id berikut ini adalah 7 orang yang tidak berhak menerima zakat.
1. Keluarga Rasulullah SAW
Rasulullah SAW menegaskan bahwa keluarganya tidak boleh memakan harta zakat sedikitpun, sebagaimana sabda beliau:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
Yang dimaksud dengan keluarga Rasulullah sendiri adalah semua keturunan Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.
Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
2. Orang Kaya
Rasulullah SAW bersabda,
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).
Sementara itu orang kaya yang mendapat zakat fitrah hanya mereka yang masuk dalam daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat seperti Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit hutang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
3. Orang Kafir
Orang kafir tidak diperbolehkan diberi zakat.
Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan:
وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين
“Para ulama sepakat, bahwa orang kafir Dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikit pun dari harta kaum Muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).
4. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh wajib zakat atau muzakki
Menurut aturan pemberian zakat, orang-orang yang wajib dinafkahi tidak berhak mendapatkan zakat.
Misalnya istri dan seterusnya ke bawah, atau orang tua dan seterusnya ke atas.
Pemberian zakat kepada yang wajib dinafkahi akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka sehingga manfaatnya ada yang kembali sebagian ke muzakki.
5. Orang Fasik atau Ahli Bid'ah
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan:
قوله اللهم لك الحمد أي لا لي لأن صدقتي وقعت بيد من لا يستحقها فلك الحمد حيث كان ذلك بإرادتك أي لا بإرادتي فإن إرادة الله كلها جميلة
Ucapan Muzakki: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu’ maksud orang ini, aku salah sasaran, karena zakatku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Maka segala puji bagi-Mu, di mana kejadian itu semata karena kehendak-Mu, artinya bukan kehendakku. Dan semua kehendak Allah itu baik. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/290).
6. Budak
Budak tidak boleh diberikan zakat karena dalam hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya.
Jika budak ini diberikan zakat maka harta itu akan menjadi milik tuannya padahal zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.
7. Anak Yatim yang Kaya
Zakat tidak dibolehkan diberikan untuk mereka yang tercukupi nafkahnya seperti anak yatim yang kaya.
Demikian penjelasan mengenai 7 orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah dari orang lain.***