Hukum dan Syarat Zakat Fitrah, Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Catat dan Pahami Sebelum Berzakat!

- 28 April 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi beras. Hukum dan Syarat Zakat Fitrah, Catat dan Pahami Sebelum Berzakat!"
Ilustrasi beras. Hukum dan Syarat Zakat Fitrah, Catat dan Pahami Sebelum Berzakat!" /Unsplash /Massimo Adami

PORTAL PURWOKERTO - Hukum dan syarat Zakat Fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri, catat dan pahami sebelum berzakat!

Berdasarkan situs resmi Baznas, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah Sasaran Ya!

Ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal wajiblah bagi umat islam melakukan Zakat Fitrah.

Oleh karena itu, disebut Fitr yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa.  Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk diri sendiri dan keluarganya sehari semalam sebelum hari raya.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah memiliki arti sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah