“Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata,” Seperti yang dikutip dari laman mkri.id.
Perbuatan tidak menyenangkan ini diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Orang Tua Kandung Arkana Aidan Misbach Siapa? Emak-Emak Kepo Kisah Adopsi Anak Angkat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sebenarnya mengajar warganet untuk tidak pamer apapun privilage yang didapatkan.
Jika memang memiliki privilage bisa digunakan untuk berbuat kebaikan yang bisa mendatangkan keuntungan bagi banyak orang.***