Mie Gacoan Tidak Masuk Kriteria Halal MUI! Mengapa? Cek FAKTANYA di Sini

- 20 Agustus 2022, 10:09 WIB
Mie Gacoan Tidak Masuk Kriteria Halal MUI! Mengapa? Cek FAKTANYA di Sini
Mie Gacoan Tidak Masuk Kriteria Halal MUI! Mengapa? Cek FAKTANYA di Sini /Instagram Mie Gacoan

PORTAL PURWOKERTO - Mie Gacoan memang belum mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI, mengapa?

Memiliki setidaknya 49 outlet dan akan bertambah lagi, resto berjaring Mie Gacoan kini disorot karena disebut tidak akan mendapatkan sertifikasi Halal MUI.

Padahal, sertifikasi Halal MUI ini adalah salah satu indikator kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: Disebut Tidak Bisa Disertifikasi HALAL, Ini 49 Outlet Mie Gacoan di Jawa Bali, Coming Soon Medan!

Mie Gacoan yang merupakan merk dagang dari PT Pesta Pora Abadi. Nama Harris Kristanto kerap dikaitkan dengan pemilik Mie Gacoan.

Namun di laman Instagram milik penikmat kuliner ini disebutkan bahwa dirinya bukanlah owner Mie Gacoan. Sedanglan di laman LinkedIn posisi Harris adalah sebagai manager HRD Mie Gacoan.

Mie Gacoan tidak memenuhi kriteria Halal MUI diantaranya tersandung dengan masalah nama produk dan nama resto yang disebut mengarah ke kekufuran dan kebatilan.

Baca Juga: Apakah Mie Gacoan Halal? Ini Kata Ustad Adi Hidayat tentang Hukum Nama Makanan yang Jelek

Kekufuran artinya adalah ketidak percayaan terhadap ALLAH SWT dan tidak bersyukur. Sedangkan kebatilan berati kejahatan dan keburukan.

Menurut Ustad Adi Hidayat, hukum memakan makanan yang diberi nama jelek adalah makruh. 

"Tidak haram. Tapi ketika dimakan menjadi makruh. Tidak enak. Dan akan ada pengaruhnya ke pikiran, hati, ke akal. Minimal saat Anda makan sudah disertai oleh setan itu," ujar UAH dalam sebuah kajian.

Nama Mie Gacoan dan berbagai menunya disebut juga tidak sesuai dengan kriteria Halal MUI yang tercantum dalam Fatwa MUI no.4 tahun 2003.

Fatwa makanan halal MUI
Fatwa makanan halal MUI MUI

 

Baca Juga: MIE AYAM Kuliner Purwokerto, Paling Favorit dengan Porsi Ayam dan Mie Melimpah! Mana Favoritmu Lur?

Untuk mendapatkan kriteria halal dari MUI setidaknya harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya adalah nama produk tidak boleh mengarah kepada nama minuman beralkohol seperti beer dan rhum.

Selain itu tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya, seperti beef bacon dan hot dog.

Yang paling disoroti terkait Mie Gacoan adalah, tidak diperbolehkan menggunakan nama setan seperti es pocong, dan mie kuntilanak.

Padahal, Mie Gacoan memiliki menu Mie yang sangat beragam. Mulai dari Mie Angel yang memiliki rasa gurih tidak pedas, Mie Setan yang gurih pedas, hingga Mie Iblis yang manis pedas.

Baca Juga: UPDATE Kerusuhan di Mie Gacoan Kotabaru, 6 Karyawan Mie Gacoan Dinonaktifkan

Untuk mie yang pedas, Mie Gacoan memiliki tingkat level kepedasan. Mulai dari level 0 hingga level 8. Namun ternyata, tidak ada level pedas ke-7.

Selain mie, resto Mie Gacoan juga memiliki beragam produk minuman dengan nama-nama yang fantastis.

Sebut saja Es Setan yang bernama Genderuwo, Sundelbolong, Tuyul, hingga Pocong, yang merupakan nama-nama hantu alias makhluk halus populer di Indonesia.

Belum mendapatkan sertifikat Halal MUI tersebut menyebabkan netizen menyerbu laman Instagram Mie Gacoan meminta untuk diubah namanya.

Baca Juga: Cek Resto Bernuansa Santorini Jogja yang Khas dengan Warna Putih Nuansa Biru, Libur Instagramable Tipis-tipis

"Nama-nama menunya ganti dong min, biar bisa dapet sertifikasi halal," ujar netizen i*****.ayuu.

"Yuk bisa yuk ganti nama biar berkah dan halalan toyyiban," ujar netizen lainnya ****taina.

Meskipun Mie Gacoan selama ini belum mendapatkan sertifikasi halal, namun resto berjaringan ini tidak dapat measalah dalam menjaring pelanggan. Terbukti telah ada 49 cabang dibuka dan masih ada cabang lainnya menyusul.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x