5. Menjaga kehormatan
وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ (٥).
wallaziina hum lifuruujihim haafizhuun.
"Dan orang yang memelihara kemaluannya,"
Amalan yang ketujuh ini yaitu menjaga kehormatan diri dari perselingkuhan dan zina. Dalam ayat ini juga di jelaskan bahwa hanya diperbolehkan kepada istri-istri sah saja.
اِلَّا عَلٰۤى اَزْوَا جِهِمْ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُمْ فَاِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ (٦)
illaa 'alaaa azwaajihim au maa malakat aimaanuhum fa innahum ghoiru maluumiin
"Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela,"
Dan barang siapa yang melampaui batas maka ia akan mencelakakan dan merugikan dirinya sendiri.
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَآءَ ذٰلِكَ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ (٧)