PORTAL PURWOKERTO - Tahukah kamu hingga saat ini ada enam agama yang diakui negara, Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu.
Salah satunya adalah agama Khonghucu, penganut agama tersebut sebagian besar adalah etnis Tionghoa yang bermukim di tanah air.
Sama dengan agama lain, Khonghucu memiliki tempat ibadah, kitab suci, nama Tuhan, nama hari besar.
Pembawa agama Khonghucu masuk ke Indonesia adalah warga Tionghoa, dibawa melalui jalur perdagangan laut pada abad ke 5 masehi sekitar tahun 414.
Konghucu masuk Nusantara sudah berabad abad lamanya, pada masa pemerintahan Hindia Belanda dikutip dari www.digilib.uinsgd.ac.id.
Baca Juga: Wu Jing Si Shu Nama Kitab Suci Agama Khonghucu, Tempat Ibadah dan Hari Besar Keagamaan
Etnis Tionghoa dan agamanya mengalami berbagai diskriminasi saat Pemerintahan Hindia Belanda.
Saat Indonesia merdeka masa Pemerintah Orde Lama, dibawah Presiden Soekarno, Agama Khonghucu sempat mendapat pengakuan dengan keluarnya Keppres Nomor 1. Tahun 1965 tentang penodaan dan penyalahgunaan agama.
Akan tetapi ketika, Orde Baru berkuasa Etnik Tionghoa dan agama Khonghucu mengalami diskriminasi selama hampir 32 tahun. Yakni sejak keluarnya Inpres No. 14 tahun 1967.